Virus Corona
Puan: Jangan Ada Kompromi terhadap Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 diminta mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan internasional.
"Waspadai pihak-pihak yang berusaha mengelabui aturan karantina. Dan kami harap petugas memberi sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan," tegas Puan.
Puan juga meminta pengertian dari masyarakat Indonesia dan tamu-tamu WNA dengan adanya aturan karantina.
Dia menyebut disiplin terhadap aturan prokes pada akhirnya akan membawa manfaat bagi orang itu sendiri.
Baca juga: ATURAN Terbaru Karantina WNI dari Luar Negeri: Waktu Karantina Hanya 5 Hari
"Kita perlu lihat bagaimana atlet maupun official pada PON XX Papua yang disiplin mengikuti aturan. Meski mereka datang dengan tujuan mulia berjuang bagi daerahnya, semua kontingen tertib menjalani karantina, baik sebelum maupun setelah tiba di lokasi penyelenggaraan," ucapnya.
"Apalagi dalam aturan terbaru Satgas Covid-19, pelaku perjalanan internasional hanya perlu menjalani karantina selama 5 hari jika dinyatakan aman setelah melakukan tes ulang PCR. Aturan kini semakin dipermudah, maka seharusnya kedisplinan semakin membaik," imbuhnya.
Puan pun menyoroti maraknya kasus ‘joki’ karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Satgas Covid-19 diminta semakin awas terhadap potensi kasus pengelabuan prokes karantina.
"Optimalkan kerja sama dengan pihak TNI/Polri agar aturan karantina tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Termasuk juga kasus-kasus pemalsuan tes PCR harus dikawal sebaik mungkin," kata Puan.