Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Puan: Jangan Ada Kompromi terhadap Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 diminta mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan internasional.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar aturan karantina bagi siapapun yang baru datang dari luar negeri dijalankan secara tegas.

Dia meminta Satgas Penanganan Covid-19 bersama instansi-instansi terkait mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan internasional.

"Karantina bagi siapa saja yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri, baik itu WNI maupun WNA, wajib dilakukan. Jangan ada kompromi terhadap aturan karantina orang yang baru saja melakukan perjalanan internasional," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).

Puan mengatakan, semua yang datang ke Indonesia dari luar negeri wajib melakukan karantina berdasarkan aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Dia menilai berbagai kejadian pelanggaran karantina sebagai persoalan serius.

"Kita ketahui ada sejumlah kasus pelanggaran karantina yang terjadi belakangan ini. Saya berharap Satgas Covid-19 melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak ada lagi yang lolos dari kewajiban karantina usai perjalanan dari luar negeri," ucapnya.

Puan mengingatkan, aturan karantina perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka, Turis Asal Jepang Mulai Berdatangan ke Bali

Untuk itu ia meminta kesadaran bersama agar disiplin menerapkan aturan tersebut.

"Proses karantina setelah perjalanan dari luar negeri bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri, tapi demi kebaikan bersama. Ini sebagai langkah antisipasi adanya imported case, yang jika terjadi akan berdampak terhadap penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Puan.

Pelaku perjalanan internasional dinilai harus bisa memahami jika ada sedikit saja kekeliruan dari prokes, dampaknya bisa sangat besar.

Satu di antara yang dikhawatirkan Puan adalah masuknya varian baru virus Covid-19 tanpa terdeteksi apabila aturan karantina diabaikan.

"Maka jangan main-main dengan aturan ini. Kita tidak mau Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus Corona seperti beberapa waktu lalu di mana dampak turunannya pun sangat besar," kata Puan.

"Jangan sampai upaya bersama yang telah membuahkan hasil baik dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia tercederai hanya karena ada yang tidak patuh menjalani karantina," lanjutnya.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Satgas Covid-19 diharapkan menegakkan aturan karantina secara seksama. Termasuk dengan mengetes PCR ulang orang yang baru datang dari luar ngeri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved