Selasa, 30 September 2025

Guru Besar UI: Ide Pembubaran Densus 88 Aneh dan Sangat Berbahaya

Keberadaan Detasemen Khusus 88 di bawah institusi Polri sebagai satuan anti teror untuk menangani semua jenis aksi terorisme masih diperlukan.

istimewa
Acara Jakarta Journalist Center bertema Kenapa Densus 88 Penting? di Jakarta Selatan, pada Jumat (15/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Detasemen Khusus (Densus) 88 di bawah institusi Polri sebagai satuan anti teror untuk menangani semua jenis aksi terorisme dinilai masih diperlukan.

Densus 88 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003 pada 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Guru Besar Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, menilai pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon yang ingin membubarkan Densus 88 bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau ada narasi seperti itu Densus dibubarkan itu memang melanggar undang-undang. Tidak bisa dihilangkan. (Indonesia,-red) negara hukum dan taat hukum. Melaksanakan amanat undang-undang," ujarnya.

"Kita tegaskan itu keliru bahkan berbahaya yang mengatakan Densus itu tidak penting dan harus dibubarkan. Jangan ngomong tak pakai data."

Baca juga: Densus 88 Ungkap Sejumlah Cara untuk Luluhkan Hati Tersangka Teroris Hingga Kembali ke Masyarakat

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Jakarta Journalist Center bertema Kenapa Densus 88 Penting? di Jakarta Selatan, pada Jumat (15/10/2021).

Hamdi Muluk, sebagai Guru Besar Universitas Indonesia. Dan empat narasumber, yaitu Arsul Sani (anggota DPR RI Fraksi PPP), Hendi Suhartono (Penyintas Terorisme), Johan Aristya Lesmana (Pandawa Nusantara), dan Baetirahman (Dekan Tarbiyah PTIQ).

Hamdi Muluk menilai keberadaan Densus 88 penting. Sehingga, menurut dia, aneh jika ada orang yang ingin membubarkan lembaga tersebut.

"Politisi mengatakan Densus bubarkan, itu aneh. Elemen negara mempunyai tupoksi jelas. Kalau dibubarkan pertanyaan siapa bertanggungjawab mengambil alih pekerjaan. Densus tidak ada siapa yang mengerjakan," ujarmya.

Sejauh ini, kata dia, Densus 88 berperan mulai dari tingkat pencegahan hingga penegakan hukum. Kinerja Densus 88 telah dipuji hingga ke tingkat internasional.

"Upaya pencegahan terorisme mulai dari hulu sampai hilir," tuturnya.

Sehingga, dia menambahkan, Densus 88 tidak bisa dihilangkan terutama melihat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Ini Kata Mantan Napi Terorisme Terkait Pro dan Kontra Pembubaran Densus 88

"Kalau tidak yang melaksanakan hard approach siapa. Nanti tidak ada melakukan hard approach dalam law enforcement. Itu ruang kosong berbahaya bagi negara," kata dia.

Sementara itu, Arsul Sani menambahkan Densus 88 perlu dikembangkan menjadi korp atau direktorat khusus di bawah institusi Polri.

Hal ini mengingat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Densus 88 yang besar di bidang penanggulangan terorisme.

"Harus ada satuan khusus penanggulangan terorisme terkait hard approach. Yang mungkin ditingkatkan satuan sekarang Densus 88 bisa saja jadi korp penanggulangan atau penindakan terorisme. Korp itu Brimob, korp Lalu Lintas," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan