Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Isyaratkan Panggil Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam Kasus Rekayasa Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil bos PT Bank PAN Indonesia ata Bank Panin (PNBN), Mu'min Ali Gunawan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu, Febrian, bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sendiri didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang Rp5 miliar dari Veronika Lindawati

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin

Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar). 

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. 

Tak hanya dari Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. 

Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. 

Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. 

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved