Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Tok! MA Tolak Kasasi, HRS Tetap Dipenjara 8 Bulan Perkara Kerumunan Petamburan
(MA) telah menjatuhkan putusan tingkat banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara ker
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan menuntaskan vonis denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab tetap menjalani kurungan penjara selama delapan bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim tingkat banding juga memerintahkan agar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ditahan.