Kamis, 2 Oktober 2025

Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

Inilah syarat dan cara dapat bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan pemilik Warung (BT-PKLW).

Penulis: Lanny Latifah
Istimewa
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X menyalurkan BT-PKLW secara langsung kepada para penerima di kawasan Malioboro Yogyakarta pada Sabtu (9/10/2021). 

Cara dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung

Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Artikel lainnya terkait Bantuan Tunai PKLW

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved