Dinyatakan Melawan Hukum oleh Puspom TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar: Saya Patuhi
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku di dinas kemiliteran.
Diberitakan sebelumnya Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.
Usai dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.
Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Dia kini dimutasi ke staf khusus KSAD.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," kata dia.