Bentrok Antar Petani di Indramayu, Politisi Demokrat Minta Polisi Bertindak Adil
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, menyoroti terkait adanya bentrok antar petani di wilayah Indramayu.
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh FKamis.
Hanya saja, aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.

2 Pelaku Masih Buron
Selain Taryadi, pengurus FKamis, yakni ERYT (43) dan DRYN (46), serta anggota SBG (48) dan SWY (51), ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka lainnya masih buron, tapi sudah kami kantongi nama-namanya," kata Kapolres
Sosok Taryadi
Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan kepala desa Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua FKamis.
FKamis dianggap PG Jatitujuh, perusahana BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Profil Taryadi, Anggota DPRD yang Diduga Dalang Kasus Bentrokan Maut di Lahan Tebu Indramayu
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
Catatan Tribun, pada 2015, Taryadi saat jadi Kades Amis Kecamatan Cikedung sempat memimpin massa FKamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.
Dalam aksinya, mereka menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.
Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Bentrokan di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka