Sabtu, 4 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Novel Diminta KPK Bawa Bukti soal Bekingan Azis Syamsuddin, Eks Jubir: Kerja Dewas KPK Apa?

KPK minta Novel Baswedan bawa dan laporkan bukti soal 8 orang bekingan Azis Syamsuddin, eks Jubir KPK Febri Diansyah: Kerja Dewas KPK Apa?

Penulis: Shella Latifa A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai mantan penyidik, Yudi pun memberi saran soal teknik dalam mengungkap kasus agar tidak berlarut-larut.

"Agar enggak berlarut jika teknik penyidikan misal interogasi saksi/tsk,penggeledahan tempat terkait, cek Handphone&percakapannya, telusuri rekening."

"Profiling kawan dekat engga berhasil, tawari Azis justice Collaborator untuk berani sebut nama, tanggung jawab ketua KPK untuk ungkap ini," kata Yudi.

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut penemuan orang bekingan Azis itu merupakan hasil penggeledahannya dengan eks penyidik lain, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut penemuan orang bekingan Azis itu merupakan hasil penggeledahannya dengan eks penyidik lain, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. (Twitter @yudiharahap46)

Baca juga: KPK Telisik Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP dari Paulus Tannos

Untuk itu, Yudi meminta KPK terus menelusuri kabar orang dalam yang dimiliki Azis itu.

Hingga akhirnya apapun hasil yang ditemukan KPK harus terungkap ke publik.

"Karena sudah terungkap di persidangan maka harus ditelusuri kebenaran tersebut."

"Apapun hasilnya harus diumumkan ke publik beserta dengan proses investigasinya sehingga bisa terlihat prudent atau tidak,hal ini juga penting agar tidak ada rasa saling curiga antar pegawai KPK," ucap dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian)

Simak berita lain seputar Azis Syamsuddin Tersangka

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved