Sabtu, 4 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Rekening di www.prakerja.go.id & Penyebab Gagal Dicairkan

cara menyambungkan Insentif Prakerja ke e-wallet atau rekening & penyebab gagal dicairkan. Insentif akan diberikan kepada yang telah selesai pelatihan

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
laman Prakerja.go.id
Tampilan laman Prakerja 

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium atau di upgrade oleh perusahaan e money terkait.

Insentif bisa didapatkan jika telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah.

Namun, ada beberapa hal yang membuat insentif gagal dicairkan, yaitu:

1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard

2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

Baca juga: Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Ini Solusinya

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.

Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.

Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.

Jika dalam waktu 5 hari kerja belum menerima insentif dapat menghubungi melalui Formulir Pengaduan.

Setelah mendapat insentif, harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.

Survei evaluasi pertama akan bisa diisi dalam waktu 30 hari setelah menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

Oleh karena itu, pastikan sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif.

Lakukan juga pengecekan berkala di dashboard akun dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved