Senin, 6 Oktober 2025

Tanggapan Komnas Perempuan setelah PKS Cabut Program yang Izinkan Kadernya Poligami

PKS mencabut program yang mengizinkan kadernya poligami, begini tanggapan Komnas Perempuan.

Penulis: Shella Latifa A
wikimedia/Eva Tobing
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. 

Andy menambahkan, kebijakan PKS yang akhirnya dicabut itu dipandang memposisikan perempuan sebagai sosok yang selalu tergantung kepada laki-laki sebagai kepala keluarga.

Hal tersebut juga dinilai meremeh kaum perempuan dalam menjalani kehidupannya.

"Jika dilanjutkan, kebijakan serupa ini akan menghalangi perempuan untuk dapat menikmati haknya bebas dari diskriminasi," tandasnya.

Diketahui, Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat telah resmi mencabut anjuran yang mengizinkan kadernya berpoligami dengan janda.

Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang timbul akibat anjuran tersebut.

"Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut."

"Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian masyarakat Indonesia," ucap  Surahman kepada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Aturan tersebut akhirnya dibatalkan untuk mewujudkan prinsip tata kelola partai yang baik dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel dan responsif terhadap masukan masyarakat.

Surahman menambahkan, PKS saat ini fokus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama anak-anak yatim.

"Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi," ujar Surahman.

Ia juga mengatakan, PKS sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak di masyarakat.

"Ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai," ucap Surahman.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved