Rabu, 1 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

57 Pegawai yang Dipecat KPK Bakal Jalani TWK Ulang? Ini Kata Polri

Menurutnya, pihaknya masih tengah melakukan perumusan terkait perekrutan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan ditarik menjadi ASN Polri. Namun, belum diketahui apakah seluruhnya harus menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ulang atau tidak.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih enggan menjelaskan apakah 57 pegawai yang dipecat KPK akan melaksanakan kembali TWK untuk menjadi ASN Polri.

Menurutnya, pihaknya masih tengah melakukan perumusan terkait perekrutan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

"Kita tunggu saja mekanismenya, sedang dirumuskan," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Resmi Dipecat Hari Ini, Begini Kilas Balik Perjalanan 57 Pegawai KPK Hadapi Polemik TWK

Argo menuturkan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada juga tengah melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas masalah tersebut.

"Iya (As SDM lagi rapat dengan BKN)," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Baca juga: 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Resmi Dipecat Hari Ini, Tak Dapat Pesangon, Direkrut Jadi ASN Polri

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved