Gejolak di Partai Demokrat
Andi Arief: Karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 M, Yusril Pindah ke Kubu Moeldoko
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum kubu Moeldoko, Andi Arief: Karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 M, Yusril Pindah ke Kubu Moeldoko.
"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut," ucapnya.
"Pihak yang kalah votting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untu menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," lanjutnya.
Lebih lanjut, Benny menilai pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks 4 ketua DPC Partai Demokrat jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.
Baca juga: Pengamat Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat: Bisa Berbahaya
Bukan hanya menerobos jalan baru untu intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol tapi akan mengganggu otonomi parpol untu mengurus dirinya sendiri.
"Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 dikabulkan MA," pungkas Benny.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)
Berita lainnya terkait Partai Demokrat