Sabtu, 4 Oktober 2025

Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Haris Azhar Menolak Minta Maaf

Pengacara Luhut, Juniver Girsang menuturkan, dalam laporan itu pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). 

Nurkholis juga meyakini kliennya tidak asal bicara. Data yang disampaikan pasti ada dasarnya. "Klien kami udah lama kerja di sektor HAM, punya integritas soal standard data, nggak asal," kata Nurkholis.

Adapun kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani menyebut kalau Luhut sejak awal ingin mengkriminalisasi kliennya.

Sebab somasi yang dilayangkan bukan membantah perbuatan kliennya tapi menekankan untuk meminta maaf. Selain itu, menurut Julius, dalam somasi juga terutang ancaman untuk mempidanakan kliennya.

"Artinya dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. Kedua adalah tujuannya bukan mengoreksi kajian tapi langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga Fatia," kata Julius saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).

"Oleh sebab itu, langsung muncul di somasinya ancaman pemidanaannya. Jadi ini jelas arahnya ke sana," tambah Julius.

Menurut Julius seharusnya Luhut sebagai pejabat publik membuka ruang diskusi bila ada hasil kajian yang salah. Tapi hal dilakukan dia.

"Jadi menurut kami ini sudah melampaui ruang demokrasi. Demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini. Ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas diberangus seperti ini," kata Julius.

Julius menyebut laporan pidana kliennya tersebut harus jadi perhatian semua pihak. Sebab jangan sampai hal itu menjadi cara untuk menghilangkan partisipasi publik dalam melakukan kritik.

"Saya pikir ini bukan hanya jadi perhatian Kapolri untuk memeriksa lebih substantif lebih jauh tentang konteks dan intertekstualitas dari pernyataan Fatia, tapi juga soal peran Komnas HAM lalu Kemenkopolhukam mengenai masyarakat sipil yang nasibnya semakin digerus dengan pola-pola yang menyerang baik secara perdata gugatan atau kriminalisasi dalam konteks pidana," kata Julius.

Julius menyebut bila kasus Haris dan Fatia bergulir maka bisa jadi beban bagi Jokowi. Sebab ia menilai konstitusi tidak berjalan semestinya.

"Ini tidak bisa didiamkan. Saya pikir ini bukan jadi beban Fatia dan Haris Azhar untuk membuktikan apa pun kalau proses hukumnya berjalan tetapi beban negara, beban Presiden Jokowi bahwa sistem tidak berjalan. Konstitusi dirusak dengan langkah-langkah yang tidak berbasis konstitusi dan demokrasi," kata Julius.

Tidak hanya bagi presiden, kata dia, kasus ini juga akan menjadi beban bagi Komnas HAM. Karena kliennya maupun Haris merupakan pembela HAM.

"Sekali lagi tekanan juga ke Komnas HAM. Ini jadi PR Komnas HAM. Haris-Fatia adalah pembela HAM rekam jejaknya panjang. Recognisi masyarakat dan korban yang didampingi juga panjang jadi artinya kalau sampai ini bergulir panjang juga ya Komnas HAM kehilangan fungsinya dan kehilangan tajinya," kata Julius.(tribun network/fan/riz/fik/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved