Sabtu, 4 Oktober 2025

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece, Kompolnas: Merusak Citra Polri

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyayangkan tindakan Irjen Napoleon yang diduga menganiayaan Muhammad Kece.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece (kanan). Kompolnas menyayangkan tindakan Irjen Napoleon yang diduga menganiaya Muhammad Kece. 

Dikutip dari Wartakotalive.com, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun YouTube-nya.

Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim, Wartakotalive.com)

Berita lain terkait Irjen Napoleon Bonaparte

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved