Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

Sopir Mantan Sekretaris MA Merasa Aneh Pekerjaannya Kok Bisa Berurusan dengan KPK

Mulanya Ketua Mejelis Hakim Saifuddin Zuhri bertanya kepada Ferdy Yuman apakah menyesal setelah perbuatannya di proses ke ranah pengadilan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman perkara dugaan perintangan atas kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono.

Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi.

Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya.

Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan.

Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.

Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Di mana dalam sidang sebelumnya, Penyidik KPK Rizka Anungnata menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp420 juta ke Ferdy Yuman.

"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) itu sekitar Rp420 juta plus jaminan. Rp420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka, Jumat (6/8/2021).

Untuk diketahui, Rizka sendiri merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa oleh Ferdy untuk keluarga Nurhadi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Kata Rizka, penyerahan uang senilai Rp420 itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rezky Herbiyono.

"BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved