Senin, 6 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Berikut Isi Surat Pemberhentian 56 Pegawai KPK yang Ditandatangani Firli Bahuri

Sebanyak 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.

Kanal Youtube StranasPK Official
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.

Itu karena Firli Bahuri Cs resmi memberhentikan 56 dari total 75 pegawai gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021. Surat ditandatangani oleh Firli Bahuri.

Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.

Baca juga: Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK, Begini Cuitan Fahri Hamzah di Media Sosial

Dalam diktum poin kesatu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).

Masih dalam diktum poin kesatu, tercantum pula nama si pegawai, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), serta jabatan. Tak luput tersemat kalimat ucapan terima kasih atas jasa-jasa si pegawai karena telah bekerja di KPK.

Diktum poin kedua, disebutkan bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi SK tersebut.

Diktum poin ketiga berbunyi, "Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."

Baca juga: ICW Desak Jokowi Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK

Ada lima poin pertimbangan dalam SK pemecatan pegawai.

Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Ketiga, pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, dan Pasal 5 Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Keempat, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menajadi pegawai ASN diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Kelima, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam poin pertama hingga keempat, perlu menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved