Jumat, 3 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Soal Pegawai Tak Lulus Tes ASN, KPK Ogah Disebut Sebagai Penyalur Tenaga Kerja

Meski membantu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya tidak berubah haluan jadi instansi penyalur pekerja.

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meski membantu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya tidak berubah haluan jadi instansi penyalur pekerja.

"Itu bukan mengalihkan atau menyalurkan, sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja?" ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Ghufron mengatakan KPK hanya melayani penyaluran bagi pegawai yang gagal dalam TWK.

Pegawai yang sudah resmi jadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan dilayani jika meminta hal tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Penyaluran Pegawai yang Dipecat ke BUMN Tanggung Jawab KPK

Ghufron juga menyebut hanya pegawai yang meminta akan disalurkan ke perusahaan BUMN.

Jika tidak, KPK tidak akan memaksa.

"Namanya ada permohonan kami sebagai pimpinan kami bertanggung jawab masih memikirkan karena pegawai KPK itu sudah berdedikasi," kata Ghufron.

Baca juga: Firli Bahuri Beri Garansi KPK Pecat Pegawai Sesuai Undang-undang

Penyaluran pekerja akan menyesuaikan perusahaan BUMN yang dituju.

Tes untuk para pegawai tetap berlaku dalam program tersebut.

Kata Novel Baswedan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwasanya para pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyidik nonaktif gegara TWK itu menyebut beberapa rekannya telah disodorkan surat pengunduran diri sekaligus penawaran bekerja di perusahaan pelat merah.

"Iya beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan Pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat. Yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN," kata Novel saat dihubungi, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Mulai Ditawari Kerja di BUMN

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved