Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Soal Penetapan Perubahan Leveling PPKM Tiap Daerah, Satgas: Banyak Indikator di Dalamnya

Jubir Satgas Covid, Wiku Adisasmito mengatakan penetapan perubahan PPKM leveling per wilayah itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator

Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Jadi, sebaiknya pencatatan data harus selalu ter-update, sehingga dapat menjadi dasar untuk mengetahui kondisi kasus yang terjadi di suatu periode tertentu.

"Jika hendak mengetahui kondisi kasus yang terjadi di suatu periode tertentu, sebaiknya melihat angka kasus dalam periode yang sama," tambah Wiku.

Oleh sebeb itu, Wiku menyebut data adalah aspek krusial dalam mengambil keputusan.

Apalagi untuk mengambil keputusan berskala nasional.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 13 Sptember 2021

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini masih banyak provinsi yang belum memperbarui status kasusnya.

Bahkan, status kasusnya belum diperbarui lebih dari 21 hari. 

Siti menyebut keterlambatan pelaporan ini terjadi karena terhambat panjangnya prosedur administrasi dalam pencatatan masyarakat yang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Prosedur panjang pelaporan tersebut mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal tersebut diungkap oleh Siti pada konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Tanggal 7-20 September 2021

"Meskipun kasus Covid-19 menurun, tapi masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasusnya yang telah berusia lebih dari 21 hari. Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam melakukan input data kematian kedalam sistem."

"Keterlambatan ini terjadi karena adanya prosedur administrasi yang berjenjang yang dibutuhkan mulai dari level RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Dukcapil untuk menyatakan kondisi seseorang yang telah meninggal," terang Siti.

Selain keterlambatan pelaporan karena prosedur administrasi yang panjang, keterlambatan ini juga terjadi karena adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan.

Para nakes pada saat itu merasa kesulitan karena tidak bisa langsung melaporkan data kematian.

Hal ini terjadi, kata Siti, karena tingginya beban kerja para nakes saat menangani kasus Covid-19.

"Belum lagi adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan yang tidak bisa langsung menginput pelaporan data kematian karena tingginya beban kerja dalam menangani kasus Covid-19 yang tinggi pada saat itu," terang Siti.

Apabila dihitung, presentase kasus yang belum diperbaharui statusnya lebih dari 21 hari yakni sebanyak 25,9 persen dari total kasus aktif yang tercatat.

"25,9 persen dari total kasus aktif yang tercatat adalah kasus yang belum diperbaharui statusnya lebih dari 21 hari," ujar Siti.

(Tribunnews,com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved