Senin, 6 Oktober 2025

CARA Cek Bantuan Kuota Internet Gratis, Cair 11-15 September 2021

Berikut ini cara cek bantuan kuota gratis, sudah mulai dicairkan pada tanggal 11 hingga 15 September 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Twitter @Kemdibud_RI
Kuota Data Internet Gratis dari Kemdikbudristek 

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

Pemberian Kuota Data Internet Gratis dimulai 11 September 2021-15 September 2021
Pemberian Kuota Data Internet Gratis dimulai 11 September 2021-15 September 2021 (Tangkapan Layar Twitter @Kemdibud_RI)

Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 24,4 Juta Penerima 

Baca juga: Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Lewat Pos Indonesia Capai 94,64 Persen

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved