Sabtu, 4 Oktober 2025

KPU Nilai Masyarakat Indonesia Sudah Siap Terlibat Pemilu Digital

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan digitalisasi Pemilu menjadi sebuah keniscayaan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan digitalisasi Pemilu menjadi sebuah keniscayaan.

Bahkan seiring waktu dan perkembangan teknologi, digitalisasi Pemilu akan menjadi kebutuhan.

"Digitalisasi Pemilu menjadi sebuah keniscayaan bahkan kebutuhan," kata Viryan dalam diskusi daring 'Ekosistem Civic Tech dan Kesiapan Data Pemilu Terbuka dalam Rangka Meningkatkan Integritas Pemilu Indonesia, Selasa (6/9/2021).

Ia menyebut berdasarkan data masyarakat digital di Indonesia per Januari 2021, populasi rata-rata yang mengakses internet di usia lebih dari 13 tahun mencapai 77,5 persen.

Angka ini disebut bisa bertambah seiring 3 tahun berjalan hingga tahun 2024.

Baca juga: KPU Ungkap 5 Prinsip Pengembangan Pemilu Digital

Berkenaan dengan ini, Viryan menilai masyarakat Indonesia sebenarnya siap untuk terlibat dalam Pemilu secara digital.

"Populasi rerata yang mengakses internet di usai di atas 13 tahun itu 77,5 persen. Maka kita coba hitung dari 2021, 2022, 2023 dan 2024, sesungguhnya masyarakat kita sangat siap untuk dilayani atau terlibat dalam pemilu secara digital," katanya.

5 Prinsip Pengembangan Pemilu Digital

Viryan Azis pun menyebut ada 5 prinsip pengembangan digitaliasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Viryan menjelaskan prinsip pertama digitalisasi Pemilu yakni harus menjamin meningkatkan derajat Pemilu demokratis.

"Ada 5 prinsip pengembangan digitalisasi pemilu. Pertama dia harus bisa menjamin meningkatkan derajat pemilu demokratis," ungkap Viryan dalam diskusi daring 'Ekosistem Civic Tech dan Kesiapan Data Pemilu Terbuka dalam Rangka Meningkatkan Integritas Pemilu Indonesia, Selasa (6/9/2021).

Prinsip kedua yakni semua tahapan pemilu boleh atau bisa secara digital, tapi dikecualikan bagi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).

Selanjutnya, digitalisasi pemilu juga harus bisa menjamin pemberian kemudahan bagi pemilih dan peserta pemilu.

Khusus peserta pemilu, digitalisasi harus mampu memenuhi pengekspresian hak mereka untuk dipilih.

Baca juga: KPU Usul Pemilu Digelar Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved