Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir
Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri mempercepa
Namun demikian, kata dia, situasi membuat mereka belum bertemu secsra fisik bersama-sama.
Pada intinya untuk melihat dugaan pelanggaran HAM berat yang tidak ada batas waktu kadaluarsanya, kata dia, pihaknya menilai tidak boleh terjebak pada kadaluarsanya pidana.
"Jadi kita memang harus seutuhnya melihat dari dan berdasarkan UU 26 serta teori-teori tentang dugaan pelanggaran HAM berat. Ini yang membuat kami memang harus sangat hati-hati, teliti, dalam membahas apakah memang Komnas setuju untuk menetapkan pembentukan tim penyelidikan berdasarkan UU 26 atau tidak," kata dia.