Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Asabri

Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Korupsi Asabri, Ini Alasannya

Hakim memandang eksepsi yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota pembelaan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal melanjutkan persidangan terhadap delapan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada tahap pembuktian.

Hal itu dikarenakan majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi delapan terdakwa tersebut.

Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Kali Ini Pejabat Perusahaan Swasta

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini," ucap ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Hakim memandang eksepsi yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota pembelaan.

Hakim juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

"Keberatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," kata hakim Ignasius.

Berikutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9/2021) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Kejagung Periksa 10 Pejabat Swasta Terkait Kasus Asabri

"Sehingga memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan," katanya.

Dalam perkaranya, delapan terdakwa Asabri didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.

Jaksa mendakwa, Adam Damiri beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.

Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.

Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved