Senin, 29 September 2025

KPU Diminta Jalankan Putusan MK Terkait Pilkada Boven Digoel

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kemenangan Hengky-Lexi sebagai Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2021-2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan terkait perkara sengketa Pilkada Boven Digoel. 

Sebab, Yusak terbukti mantan terpidana yang belum lewat 5 tahun.

Alhasil, MK memutuskan memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari.

Setelah digelar, Pilkada Boven Digoel jilid II itu pun kembali digugat ke MK.

Kali ini dilakukan oleh pasangan Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan alasan KPU menggelar pilkada tidak sesuai aturan yang berlaku.

Namun, MK menolak gugatan tersebut.

"MK berwenang mengadili perkara a quo. Mengadili, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Memutuskan sah keputusan KPU Papua tentang penetapan rekapitulasi pilkada ulang tertanggal 24 Juli 2021," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan