Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Agung: 268 Perkara Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Setidaknya 268 perkara dihentikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice dalam kurun waktu setahun terakhir.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

"Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan," ungkap dia.

Oleh sebab itu, ia kembali meminta para Jaksa untuk mengedepankan moralitas dan integritas dalam setiap perkara yang tengah ditangani.

"Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved