Kronologi Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta
Kejati DKI Jakarta menangkap Hasan (58) yang juga merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Cengkareng Timur
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Total, pihak BPD Jatim dan pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp41 miliar.
Tersangka Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.