Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Usai Langgar Kode Etik, Febri Diansyah Heran: Ada Pilihan Mundur
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar hanya disanksi potong gaji setelah langgar kode etik, Febri Diansyah beri komentar.
Menurut, peraturan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020, tindakan Lili Pintauli dapat dikenakan sanksi meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
Namun, Febri menyayangkan pilihan sanksi berat seperti mundur dari KPK tidak dilakukan oleh Dewas KPK.
"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK.
Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan..
Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ujarnya.
Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kronologi Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik
Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan atau IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.

Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama Setahun
Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)