Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka
Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Dipastikan Tak Diselesaikan Secara Damai
Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus penistaan agama Youtuber Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.
Penangkapan dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bangkalan, 6 Truk Saling Seruduk, Dua Sopir Tewas di Lokasi
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.