Rabu, 1 Oktober 2025

Jika Tak Ada Unsur Kesengajaan Lecehkan Bendera Merah Putih, Kasus Olivia Jensen Akan Ditutup

Bareskrim Polri masih mengkaji laporan dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia oleh aktris Olivia Jensen.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Aktris Olivia Jensen. Bareskrim saat ini masih mengkaji laporan dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia oleh aktris Olivia Jensen. 

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polri. Di antaranya, bukti rekaman video terkait konten yang dianggap menghina lambang negara.

"Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan. Untuk viral tentunya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebagai informasi, Olivia Jensen memang sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi instagramnya @oliviajensen, yang berisi transisi berpakaian.

Dalam video tersebut berisi tentang Olivia Jensen bersama anaknya, hanya mengenakan pakaian tidur sambil keduanya memegang bendera Merah Putih.

Namun, ada adegan bagaimana Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera merah putih kebawah.

Saat bendera dijatuhkan, keduanya berganti pakaian menggunakan kebaya berwarna merah putih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved