Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021). 

Sehingga akan lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

- Meminimalkan kontak fisik, karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

- Lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Baca juga: Presiden Tinjau Vaksinasi Pelajar di Samarinda, BPJS Kesehatan Pastikan Aplikasi P-Care Berjalan

Baca juga: Ini 6 Sektor yang Jadi Fokus Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi, Perdagangan hingga Pendidikan

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai.

Selain itu, di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Untuk itu, penerapan PPKM dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait aplikasi PeduliLindungi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved