Penanganan Covid
Ini 6 Sektor yang Jadi Fokus Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi, Perdagangan hingga Pendidikan
Saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyampaikan pengembangan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
“Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi."
"Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Selasa (24/8/2021).
“Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar."
"Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya,” lanjutnya.
Baca juga: Menkes: Program Vaksinasi Covid-19 Selesai Januari 2022
Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat.
Satu di antaranya sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau area.
Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes Covid-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien Covid-19.
Baca juga: Vaksin Pfizer Baru Didistribusikan di Jabodetabek, Kemenkes Siapkan Cold Chain di Seluruh Indonesia
Saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yakni:
1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional);
2. Transportasi (darat, laut, udara);
3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan);
4. Kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT);
5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan);