Menko PMK: Pemerintah Segera Bangun Rumah Sakit Jiwa di Tujuh Provinsi
Pemerintah pusat segera membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di tujuh provinsi, anggaran dari kemenkes, pembangunan oleh Kementerian PUPR.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala KSP Moeldoko, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gub Kepri Ansar Ahmad, Gub Kalimantan Utara Zainal Arifin, Gub Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Gub Sulawesi Tenggara Ali Mazi, perwakilan Pemda Banten, Pemda Gorontalo, Pemda Papua Barat, perwakilan Kementerian PUPR, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Seperti diketahui, RSJ merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, disebutkan bahwa "Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa".
Kurangnya fasilitas kesehatan jiwa di daerah tersebut bisa mengakibatkan naiknya masalah kesehatan jiwa.
Hal itu diakibatkan kurangnya treatment dan penanganan masalah kesehatan jiwa.