Kamis, 2 Oktober 2025

Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas

Perbandingan vonis mantan menteri di era Jokowi yang tersandung korupsi. Terbaru, Juliari Batubara divonis 12 tahun. Ada yang sudah bebas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari Batubara diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. 

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial itu terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2019.

Bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, Idrus Marham terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham yang saat itu mengisi jabatan Ketua Umum Golkar.

Dalam kasusnya, Idrus Marham sempat mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Yang kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas memperberat hukuman bagi Idrus Marham menjadi lima tahun penjara.

Ia juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan atau naik Rp 50 juta.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus Marham mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ternyata, MA justru memotong masa hukuman Idrus menjadi dua tahun penjara dan menurunkan denda menjadi Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, setelah menjalani masa tahanan dua tahun, Idrus dinyatakan bebas per 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang.

Selain menyelesaikan masa hukuman, Idrus juga telah membayar denda Rp 50 juta.

Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, ICW: Juliari Batubara Sangat Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara

2. Imam Nahrawi

Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018.
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved