Senin, 6 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Akan Adukan Penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

Kubu Habib Rizieq Shihab menilai penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus RS UMMI sangatlah zalim.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 September 2021. 

Diketahui, apabila merujuk pada dua vonis perkara sebelumnya yakni, kerumunan Megamendung yang menyatakan Rizieq bersalah dan divonis denda Rp20 juta serta vonis kerumunan Petamburan yang divonis 8 bulan penjara, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.

Namun, Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus swab tes palsu di RS UMMI Bogor. Atas dasar itu masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

"Terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan resminya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved