Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Anggota DPR RI Termuda Meninggal Dunia | Hukuman Djoko Tjandra Dikurangi 2 Bulan

Berita populer nasional Tribunnews: Anggota DPR RI termuda meninggal dunia, hukuman Djoko Tjandra dikurangi dua bulan.

ISTIMEWA
Percha Leanpuri. Berita populer nasional Tribunnews: Anggota DPR RI termuda meninggal dunia, hukuman Djoko Tjandra dikurangi dua bulan. 

"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," kata Moeldoko, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (18/8/2021).

Sebelumnya, Komisi Nasional HAM merekomendasikan Jokowi mengambil alih proses TWK pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses TWK itu memicu kontroversi yang tak kunjung usai hingga sekarang ini.

Baca selengkapnya >>>

4. Profil Percha Leanpuri

Percha Leanpuri Anak Gubernur Sumsel Meninggal Dunia
Percha Leanpuri Anak Gubernur Sumsel Meninggal Dunia (Tribun Sumsel)

Baca juga: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Ternyata Masih CPNS, Ada Syarat yang Belum Dipenuhi Jadi PNS

Baca juga: Aturan Peserta Seleksi CPNS Ikuti Tes, Hendak ke Tempat Tes Dilarang Mampir-mampir

Percha Leanpuri, putri Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, tutup usia pada Kamis (19/8/2021), pukul 17.45 WIB.

Ia merupakan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem.

Percha meninggal dunia pada usia 35 tahun.

Dikutip dari Tribun Sumsel, ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama hampir dua pekan.

Kondisi Percha Leanpuri menurun setelah melahirkan anak kembarnya pada Senin (16/8/2021) lalu.

Baca selengkapnya >>>

5. Hukuman Djoko Tjandra Dikurangi 2 Bulan

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat kado 17an.

Hukuman terdakwa perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu dikurangi hukumannya 2 bulan pada momen HUT RI ke-76.

Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang membelit Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved