Selasa, 7 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat Singkirkan 75 Pegawai KPK Berlabel Taliban

(Komnas HAM) telah merilis hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Kor

Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). 

Diketahui, TWK telah menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.

Dalam perkembangannya, 24 di antara 75 itu dinyatakan lulus namun harus dibina kembali.

Kini, sebanyak 18 dari 24 itu bersedia mengikuti diklat sedangkan enam sisanya menolak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilahkan 24 orang pegawai tersebut untuk mengambil keputusan sesuai prinsip masing-masing.

Dia mengatakan, KPK membebaskan mereka untuk memakai haknya atau tidak guna mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved