Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL Elektabilitas Puan Tertinggal Jauh dari Ganjar | Arti 404 Not Found di Mural Jokowi
Berita populer nasional Tribunnews: Hasil survei Ganjar Pranowo melampaui Puan Maharani, arti 404: Not Found di mural Jokowi.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Prof Tjandra Yoga Aditama, menyebut kalau harga tes PCR lebih murah di Indonesia maka lebih mudah untuk mengendalikan penularan virus Covid-19.
"Kalau harga tes lebih murah maka jumlah tes di negara kita juga dapat lebih banyak sehingga lebih mudah mengendalikan penularan di masyarakat," ujar Tjandra kepada Tribun, Sabtu (14/8/2021).
Tentu kata Prof Tjandra perlu analisa yang mendalam mengapa sampai biaya tes PCR di tanah air begitu mahal.
3. Petinggi Demokrat Sebut KLB Moeldoko Bukan Konflik

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan permasalahan Moeldoko dan KLB-nya lebih cocok disebut gangguan, ketimbang konflik.
Pasalnya, menurut Syarief, sebutan konflik lebih pas jika permasalahannya berasal dari internal partai.
Sedangkan Moeldoko dan KLB-nya berasal dari luar tubuh partai Demokrat.
"Ada beda antara konflik dengan gangguan. Kami lihat ini bukan konflik, karena kalau konflik itu internal."
"Tapi ini adalah gangguan," kata Syarief dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Tak Permasalahkan Konten Mural Jokowi 404: Not Found, Faldo Maldini Singgung soal Perizinan
Baca juga: BKN Keberatan LAHP Ombudsman soal TWK, Pegawai KPK Ingatkan Ucapan Jokowi
4. Jokpro Optimis Amandemen UUD 1945 Terealisasi 2022

Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 alias Jokpro 2024 terus mendorong agar Presiden Joko Widodo dapat kembali maju di Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Penasihat Jokpro 2024, M Qodari, optimis Amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi.
"Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau nggak salah nanti bisa dicek konstitusinya, tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amandemen bisa dilakukan," kata Qodari dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2021).