Selasa, 7 Oktober 2025

Penyidik KPK Memeras

Dewas KPK Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masih Berjalan

(Dewas KPK) menyebut kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus berjalan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus berjalan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan saat ini proses persidangan masih berlanjut.

"Masih dalam proses sidang, nanti kalau putusan pasti media diinfokan," kata Albertina dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar digelar perdana pada Selasa (3/8/2021).

Sebelumnya, eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko berharap sidang dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat. 

"Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik," kata Sujanarko, Senin (2/8/2021).

Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili.

Menurut Sujanarko, sebelum akhirnya Dewas KPK memutuskan menaikan laporaannya ke persidangan, dirinya belum pernah diperiksa.

Baca juga: Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Selasa Besok

"Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti," katanya.

Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.

Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.

"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.

Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved