Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru & Lama, Klik www.simkah.kemenag.go.id

Kini kartu nikah diterbitkan dalam bentuk digital bagi pengantin baru dan lama. Segera akses simkah.kemenag.go.id untuk membuat kartu nikah digital.

Editor: Miftah
Kemenag RI
Ilustrasi kartu nikah - Kini kartu nikah diterbitkan dalam bentuk digital bagi pengantin baru dan lama. Segera akses simkah.kemenag.go.id untuk membuat kartu nikah digital. 

Penggantian Kartu Nikah menjadi bentuk digital ini dijelaskan dalam Surat Edaran resmi dari Ditjen Bimas Islam.

Untuk saat ini kartu nikah fisik yang tersisa akan segera dihabiskan.

Hampir 100 persen KUA di seluruh daerah sudah bisa mengakses Simkah Web.

Pihak Kemenag juga menjelaskan bahwa proses pengurusan Kartu Nikah digital ini tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

(Tribunnews.com/Ooktavia WW)

Berita lain terkait Kartu Nikah Digital

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved