Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Tahapan Pengajuan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Lama

Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama, akses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar akun Instagram @Kemenag_ri
Cara Dapat Kartu Nikah Digital. Dalam artikel terdapat cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama, akses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id. 

Nantinya, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk tautan atau link.

Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah.

Bila data sudah muncul, klik download kartu nikah di bagian bawah.

Pengantin dapat mencetak kartu digital di mana pun.

Perlu diketahui, kartu nikah bukan pengganti buku nikah.

Pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.

Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital.
Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital. Dalam artikel terdapat cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama, akses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.(Tangkap layar https://simkah.kemenag.go.id/)

Baca juga: CARA Dapat Kartu Nikah Digital, 5.819 KUA Sudah Terintegrasi Aplikasi Simkah

Tahapan Pengajuan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Lama

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah.

Tetapi, kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat.

Berikut ini tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama, dikutip dari Kemenag.go.id:

Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

Kedua, data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Ketiga, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Adapun kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag.

Hal ini, dimaksudkan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Kartu Nikah Digital

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved