Selasa, 30 September 2025

Mendes: Warga Yang Belum ber-KTP Harus Didata

Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, masih ditemukannya masyarakat desa yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga kesulitan mendapatkan ban

Editor: Johnson Simanjuntak
Kemendes PDTT
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, masih ditemukannya masyarakat desa yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga kesulitan mendapatkan bantuan sosial.

Padahal, kata Abdul, pendataan terkait warga penerima bantuan sosial berbasis di tingkat RT dan dilakukan oleh relawan Covid-19 yang juga berasal dari RT tersebut.

Oleh karena itu, Abdul meminta agar pemerintah desa juga melakukan pendataan terhadap warga yang belum atau tidak memiliki KTP.

Hal itu disampaikan Abdul dalam webinar Membangun Puskesos: SLRT Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional yang disiarkan kanal YouTube Bappenas RI, Kamis (12/8/2021).

"Di sinilah peran desa, harus betul-betul menyelesaikan masalah ini dengan betul-betul kita minta mendata, bukan hanya warga yang ber-KTP tetapi warga yang belum ber-KTP pun harus didata," kata Abdul.

Abdul mengatakan, saat ini pihaknya tengah memberikan ruang terkait pemutakhiran data desa.

Baca juga: 7 Desa di Kabupaten Magelang Diguyur Hujan Abu Tipis, Aktivitas Warga Masih Aman

Ia berharap ke depannya upaya pengentasan kemiskinan di desa berdasarkan pada pemutakhiran data berbasis mikro.

Sehingga, seluruh program di desa benar-benar mengacu pada kebutuhan masyarakat.

"Kita berharap, mulai 2021 untuk rencana kerja pemerintah desa 2022 sudah betul-betul berbasis pada masalah, berbasis kepada problematika yang dihadapi warga masyarakat, bukan berbasis pada keinginan elite-elite desa," jelas Abdul.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan