Sidang Uji Materi Pemanfaatan Ganja Bagi Kesehatan, DPR Minta MK Tolak Permohonan Pemohon
(MK) kembali menggelar sidang perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait permohonan uji materil UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap UU 19
"Atas dasar itu, pertanyaan hukumnya. Apakah ibu Dwi yang anaknya bisa diobati menggunakan narkotika golongan I, tapi di Indonesia tidak bisa digunakan, itu konstitusional atau tidak? Menurut kami itu tidak konstitusional," tutur Kuasa hukum pemohon Maruf Bajammal.
Sehingga lewat uji materil ini, diharapkan dapat membuka mata pemerintah soal regulasi khususnya penggunaan minyak cannabis (ganja) yang termasuk narkotika golongan I untuk pengobatan.
Upaya gugatan dari ketiga orang ibu ini diharapkan bisa membuat melek mata seluruh pihak bahwa ada narkotika yang dilarang dalam regulasi, tapi sesungguhnya bermanfaat untuk pengobatan.