Polres Jakarta Selatan Amankan 3 Pelaku Kasus Peredaran Ganja, Satu di Antaranya Rapper Derry 'Neo'
Kepada RS polisi melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Pusat setelah adanya informasi dari pihak yang meyakinkan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Terlebih katanya, satu di antara para pelaku merupakan rapper yang memiliki bakat dan terkenal.
"Namun sekarang kita perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi lain," tukas Azis.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.