Sabtu, 4 Oktober 2025

Polres Jakarta Selatan Amankan 3 Pelaku Kasus Peredaran Ganja, Satu di Antaranya Rapper Derry 'Neo'

Kepada RS polisi melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Pusat setelah adanya informasi dari pihak yang meyakinkan.

Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 59,8 gram

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, satu dari ketiga pelaku tersebut yakni Derry alias ID berprofesi merupakan rapper dari grup Neo.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai artis dari sebuah grup rap," kata Azis kepada awak media, Jumat (6/8/2021).

Azis menjelaskan awal mula terjadinya pengungkapan penangkapan, kata dia hal itu diawali dari ditangkapnya seorang bandar berinisial RS.

Kepada RS polisi melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Pusat setelah adanya informasi dari pihak yang meyakinkan.

Baca juga: Berbagai Cara Napi Seludupkan Narkoba ke Dalam Lapas: Lewat Odol hingga Burung Merpati

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar yang bersangkutan telah melakukan jual beli ganja dan kemudian dilakukan penangkapan," ucap Azis.

Dari tangan RS polisi mendapati ganja 16,2 gram sebagai barang bukti. Tak cukup di situ jajaran satresnarkoba Polres Jaksel kata Azis kembali melakukan pendalaman kepada RS.

Berdasarkan interogasi, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RS juga kata Azis menjual ganja itu ke pelaku lainnya yakni Derry alias ID.

"Kemudian kita melakukan pemeriksaan dan kita mendapatkan keterangan bahwa dia memperoleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang salah satunya ke ID," tutur Azis.

Lebih lanjut, dari pelaku ID pihaknya kata Azis memperoleh keterangan kalau yang bersangkutan juga melakukan jual beli ganja itu ke seseorang berinisial HB.

Baca juga: Menyamar jadi Kurir, Aparat Polda Metro Jaya Ringkus Anggota Sindikat Narkoba Lintas Negara

Dari pelaku HB pihaknya mendapati barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. 

"Jadi dari tiga rangkaian penangkapan total ada 59,8 gram ganja," ucapnya.

Azis mengaku menyayangkan adanya peristiwa ini, sebab kata dia seluruh pelaku yang diamankan masih memiliki talenta untuk dapat berkembang secara baik ke depan.

Terlebih katanya, satu di antara para pelaku merupakan rapper yang memiliki bakat dan terkenal.

"Namun sekarang kita perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi lain," tukas Azis.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved