Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Dalam Perkara Kerumunan
Kubu Rizieq apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam perkara kerumunan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan menuntaskan vonis denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab tetap menjalani kurungan penjara selama delapan bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim tingkat banding juga memerintahkan agar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ditahan.