Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Komisi Kejaksaan Bantah Alasan Jaksa Pinangki Dipecat Tak Hormat karena Desakan Publik

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak membantah alasan jaksa pinangki dipecat tak hormat karena desakan masyarakat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak membantah alasan jaksa pinangki dipecat tak hormat karena desakan masyarakat. 

Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja."

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Maliana/ Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved