Sumbangan Rp 2 Triliun
Mabes Polri Akan Periksa Kapolda Sumsel Terkait Dana Hibah Rp 2 Triliun yang Diduga Palsu
Markas besar (Mabes) Polri akhirnya turun tangan atas kasus dana hibah Rp2 triliun dari keluarga alm Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Menurutnya, penetapan tersangka bisa dijerat kepada pihak yang membantu seolah dana hibah Rp2 triliun tersebut asli dan tidak bohong.
"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.
Lebih lanjut, Fickar menuturkan para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," tukasnya.