Selasa, 7 Oktober 2025

Penanganan Covid

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran untuk mengizinkan ibu hamil menerima suntikan vaksin Covid-19.

Shutterstock
Ilustrasi vaksinasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran untuk mengizinkan ibu hamil menerima suntikan vaksin Covid-19.

Kebijakan tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan diterbitkannya surat edaran tersebut.

"Benar," kata dr Nadia saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Keputusan dilatarbelakangi setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

Baca juga: Melalui WHO, Indonesia Upayakan Dapat Hak Paten Produksi Vaksin Covid-19

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," seperti dikutip dari surat edaran tertanggal 2 Agustus 2021.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dapat dimulai pada tanggal 2 Agustus 2021 dengan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis ke -1 vaksinasi Covid -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin .

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaran ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sasaran.

Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah.

Baca juga: Imbau Seluruh Warga DKI untuk Mau Divaksin, Polda Metro Jaya: karena Jakarta Adalah Barometer

Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebagai berikut :

1. Usia kehamilan disarankan di atas 13 - 33 minggu.

2. Tekanan di bawah 140/90 mmHg

3. Tidak memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti : kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah >140/90 mmHg.

Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin. Jika iya maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

5. Jika memiliki penyakit penyerta Jantung DM, Asma, Penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, Penyakit ginjal kronik, Penyakit hati dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi tertentu.

6. Jika mengindap penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

7. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah , defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi?.

8. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti , kortikosteroid dan kemoterapi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved