Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

JPU Belum Putuskan Ajukan Kasasi Diskon 1 Tahun Penjara Hukuman Djoko Tjandra

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana  penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung  tanggal 20  Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung  tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada  dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali  qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar  Rp546.468.544.738.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved