Kasus Djoko Tjandra
JPU Belum Putuskan Ajukan Kasasi Diskon 1 Tahun Penjara Hukuman Djoko Tjandra
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.