Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

ICW Endus Aroma Keganjilan di Balik Tuntutan Rendah KPK Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara

ICW memandang tuntutan 11 tahun dari KPK terhadap terdakwa kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara, sangat rendah.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

"Sebagaimana diketahui, Juliari diduga kuat turut mengoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat. Para penyedia minim pengalaman tersebut, kemungkinan dipilih karena ada kedekatan atau afiliasi politik tertentu," katanya.

Karena itu, Kurnia memandang adanya kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Kondisi itu semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari.

"Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban," kata Kurnia.

Kurnia berharap hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut.

Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini.

"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved